Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
                Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Kasus pencurian sarang burung walet milik Aling warga Stabat dengan tersangka Syahrizal alias Anjang warga kec. Hinai dari pengembangan tersangka Anjang tercatut nama Romi Simanjuntak warga Kec.  Tanjung Pura. Pada sidang yang dilaksanakan Kamis (19/5/2016) yang digelar di pengadilan Stabat.

Agenda persidangan, pemanggilan saksi untuk kasus terdakwa Romi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Stabat dengan menghadirkan Syahrizal alias Anjang sebagai saksi dan Tuah, dimana dalam kasus ini keduanya sebagai terdakwa dalam persidangan kali keduanya menjadi saksi.

Dalam persidangan yang sudah masuk pada sidang ke 7, sebagai Hakim ketua Dewi Andriani Hakim anggota Anita Silitonga dan Edi Siong sementera JPU Boston R Marganda, dari hasil keterangan yang disampaikan oleh Syahrizal alias Anjang sesuai yang ditanya Hakim, JPU dan kuasa Hukum bahwa barang bukti yang dihadirkan pada persidangan berupa sarang burung walet tersebut saksi menolak kalau yang dihadirkan itu bukanlah hasil curiannya pada malam kejadian.

Menurut saksi, sarang burung walet yang sudah diambilnya pada malam itu bentuknya tidak bersih dan bagus seperti yang ada dipersidangan, sementera saksi Syahrizal alias Anjang mengaku pada malam itu iya mengambil sarang burung walet mengunakan sebatang kayu yang dicarinya didalam gedung kemudian diujung kayu diikatnya sebuah sendok yang sudah dirancangnya untuk mengambil sarang burung tersebut, namun dipersidangan iya mengaku alat yang digunakanya itu tidak ada dihadirkan sebagai barang bukti terkait masuknya nama Romi Simanjuntak.

Dalam kasus ini saksi mengaku tidak ada menyebutkan nama Romi Simanjuntak ketika diperiksa Dipolsek Stabat, aku pun heran mengapa Polisi tahu dan memasukan nama Romi Simanjuntak.

Sementera dari keterangan Saksi Tuah bahwa dirinya merasa terkejut ketika ditangkap polisi dirumahnya dalam perjalanan menuju Polsek Stabat dirinya mengaku bahwa iya dipukuli dan dipaksa harus mengaku, sesampainya di Polsek Stabat dirinya kembali dipukuli dan disuruh mengaku dan ini menjadi pertanyaan besar baginya mengapa Syahrizal alias Anjang melibatkan dirinya. usai diperiksa oleh penyidik di Polsek Stabat iya diberi uang Rp 100.000 oleh Kapolsek Stabat katanya untuk istrinya,sementera temannya Anjang menurutnya diberi Rp 500.000.

Henderik Napitupulu,SH selaku kuasa hukum dari Romi Simanjuntak mengatakan bahwa bagaimana bisa Syahrizal alias Anjang ini yang diketahui buta baca dan tulis disuruh menanda tangani berita acara penyidikan di Polsek Stabat tanpa didampingi kerabat atau pengacaranya dan kuasa hukum menilai masuknya Nama Romi Simamjuntak dalam kasus ini terkesan dipaksakan oleh penyidik dari Polsek Stabat.

Banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan Henderik Napitupulu SH kembali meminta kepada Hakim agar memanggil Penyidik Polsek Stabat dalam persidangan yang akan datang, atas permintaan kuasa Hukum Romi Simanjuntak tersebut hakim bersedia mengabulkanya dan sidang pun ditutup sekitar pukul 19.00 wib dan dilanjutkan Senin 23 Mei 2016 mendatang. (Net)
Leave A Reply