Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polresta Medan melalui Penyidik Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) menjerat tersangka pembunuhan dosen UMSU dengan ancaman hukuman mati karena sudah direncanakan sebelum melakukan aksinya.

" Terancam hukuman mati sebab sebelum beraksi pelaku sudah mempersiapkan sebilah pisau dan martil guna menghabisi nyawa korban," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, dengan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Aldi Subartono, dan Kanit Pidum AKP Bayu Putra Samara, kepada wartawan Selasa Sore 3/5/2016.

Selanjutnya Mardiaz menerangkan "perencanaan yang dilakukan terhadap tersangka pada pagi hari sebelum melakukan aksinya

Sekitar pukul 08.00, Senin 2/5/2016. Ketika bangun tidur dirumah kosnya di jalan Tuasan Medan, tersangka RSS (21) sudah berpikir untuk membunuh korban Nur'ain Lubis MAP.

"Sebelum berangkat ke kampus dianya sudah mempersiapkan sebilah pisau dan martil yang disimpan dibawah jok sepedamotornya," terang Mardiaz.

Menurut pengakuan tersangka sudah hampir sebulan ini dia menaruh dendam serta membenci korban karena selalu memarahinya, " Tersangka sering dimarahi pada saat kuliah, misalnya bila tidak memperhatikan mata kuliah yang diajarkan korban dan bahkan pelaku diancam mendapat nilai jelek serta pernah disuruh keluar ruangan karena tidak membawa buku," kata Mardiaz Kusin Dwihananto.

Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib tersangka dengan sepeda motornya menuju kampus, setelah memarkir sepedamotornya tersangka masuk ke gedung Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan dan naik ke lantai IV untuk mengikuti mata kuliah Hukum Dagang, dari pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib," kata Mardiaz. Namun dosen yang mengajar mata kuliah tersebut berhalangan hadir sehingga pukul 14.15 Wib tersangka keluar menuju parkir sepedamotor dan mengambil sebuah pisau dan martil yang kemudian disembunyikan disaku celananya.

Kemudian tersangka duduk di ruang Biro lantai I dan melihat korban keluar dari ruangan dosen menuju kamar mandi. Beberapa saat kemudian tersangka menyusul dan masuk ke kamar mandi dan menutup pintunya, terang Mardiaz.

Dan saat itu tersangka menunggu korban keluar dari kamar mandi perempuan," ketika korban keluar dari kamar mandi, tersangka mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkannya dan masuk ke kamar mandi perempuan, lalu menikamkan leher korban. Usai itu tersangka kabur ke toilet gedung Fakultas Ekonomi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami 10 tusukan di leher, 3 sayatan dilengan kiri, 1 tusukan di dahi dan 2 sayatan di jari tangan kiri.

Di singgung tentang berapa orang saksi yang sudah diperiksa, Mardiaz menambahkan sejauh ini sudah memeriksa 5 saksi diperiksa. Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa, sepedamotor Supra X 125 D hitam BK 2174 UL, 1 buah pisau, 1 jaket, 1 topi, 1 martil, dan beberapa baju korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup ," Pungkasnya. (Red)
Leave A Reply