Foto : Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Polresta Medan berhasil membekuk pengedar Narkoba dengan melakukan penyamaran dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang kini di gelandang ke Polresta Medan.
Dari data yang dihimpun, tertangkapnya dua orang tersangka ini berkat kerja sama petugas dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan Narkoba jenis pil sebanyak 86 butir pil extasy.
Selain mengamankan Narkoba jenis pil Polresta juga mengamankan tersangka bernama Syahrijal (36) warga jalan Sejati Dusun 5 Marindal 1, Kecamatan Patumbak dan seorang wanita bernama Yuliana (30) jalan Sejati Dusun 5 Marindal 1 Kecamatan Patumbak.
Tersangka diringkus di parkiran Hotel Grand Antares di Jalan SM.Raja saat melakukan transaksi dengan petugas, selain pil petugas juga mengamankan 1 plastik tepung berwarna putih dan juga dua Hp tersangka.
Kini kedua tersangka di gelandang ke Polresta Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum yang telah menjual barang terlarang tersebut. Dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka. (Rina)