Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Warga jalan Mataram Kel. Petisah Hulu Kec.  Medan Baru, memberi apresiasi kepada Wali Kota Medan atas terlaksananya penertiban dan pemasangan tiga plang larangan berjualan sepanjan Jalan Mataram Medan.

Apresiasi ini disampaikan Agus Salim (33) dan David (50). Agus kepada wartawan mengatakan Syukur alhamdulillah pihak Pemko Medan telah melakukan penertiban terhadap para pedagang yang kiosnya diatas parit, sehingga jalan Mataram ini dulunya dikenal kumuh kini tampak indah dan tidak banjir lagi saat hujan turun.

"Para Pedagang itu kan kiosnya diatas parit tentu sampah menumpuk dibawahnya akibatnya, hujan sebentar saja warga disini alami kebanjiran." Keluh Agus Salim kepada wartawan, Selasa (14/6/2016).

Hal senada juga disampaikan David katanya, Sebelum ditertibkan jalan Mataram ini kelihatan kumuh dan dan pada waktu malam para Waria (Bencong) berkeliaran. Oleh sebab itu, Warga masyarakat berharap, Pihak kepolisian Polresta Medan meningkatkan Patroli secara rutin sepanjang jalan Mataram ini dan juga berharap kepada Kepala Dinas Kebersihan kiranya menurunkan personilnya untuk penyapu jalan dan juga merawat taman disekitar area ini.

Dilapangan, Kasat Pol PP Kota Medan diwakili Kasi Operasi Satpol PP D. Damanik menuturkan Sebelumnya, sekitar 20 an warung dipinggir jalan Mataram Medan dibongkar Paksa oleh Trantib Kecamatan Medan Baru dibantu Satpol PP Kota Medan.

"Pembongkaran itu bertujuan untuk memperindah jalan Mataram, oleh keberadaan Pardede Hall yang sering dipergunakan oleh pejabat dalam setiap pertemuan."Ucap Kasi Operasi Satpol PP D. Damanik dijalan Mataram Medan.

Ditambahkan D. Damanik,Sebelum dilakukan pembongkaran sudah berulangkali dilakukan komunikasi yang difasilitasi pihak kelurahan dihadiri Muspika Kec. Medan Baru. Hari ini kami disini untuk memantau para pedagang yang membandel yang ingin berusaha menempati kembali dan membangun kios diatas parit.

Semua pihak harus mengetahui bahwa, Tugas, Fungsi dan Kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yakni membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur. Disamping menegakkan Perda No : 31 tahun 1993 dan SK Wali Kota Medan Nomor : 188.342/834/SK/1994.

Pantauan dilapangan bahwasanya dijalan Mataram Kel. Petisah Hulu Kec. Medan Baru, sudah tidak kelihatan lagi para pedagang kaki lima, hanya terlihat beberapa alat berat sedang melakukan pembersihan sampah sepanjang parit. (Znl)
Leave A Reply