INTAIKASUS.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) menetapkan empat pejabat dan satu rekanan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013.
Empat pejabat itu berinisial IP selaku Kepala Divisi Bank Sumut, MY selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut, Z selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JS selaku Ketua Panitia Pengadaan dan HAK selaku rekanan.
"Tersangkanya ada lima orang. Empat dari Bank Sumut dan satunya lagi dari rekanan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Asep Mulyana didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Novan Hadian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/6/2016).
Asep menjelaskan, penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil keputusan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut menyetujui nama-nama tersangka yang diajukan tim penyidik. "Berdasarkan hasil ekspose Rabu kemarin bersama pak Kajati, kami mengusulkan nama-nama para tersangka ini dan langsung disetujui," jelasnya.
Adapun alasan kuat Kejati Sumut penetapan tersangka itu setelah menemukan adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan para tersangka. Diantaranya spesifikasi kendaraan operasional yang tak sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) sebelum kontrak dilakukan serta proses pembayaran yang menyalahi aturan.
"Indikasi penyimpangannya, pertama bahwa kami menemukan kendaraan yang disampaikan itu tidak sesuai dengan spek. Yang kedua adanya SPK yang dibuat sebelum ada kontrak. Selain itu, kami lihat juga proses pelelangannya dan mekanisme pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," terangnya.
Sementara ketika ditanyakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut untuk menghitung kerugian negara, Asep menyebut kini tengah dalam tahap penyelesaian. Asep menambahkan, setelah hasil audit kerugian negara selesai dihitung, Kejati Sumut segera melakukan pemberkasan agar kelima tersangka segera menjalani proses persidangan.
Sementara itu, Kasidik Kejati Sumut, Novan Hadian mengatakan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka pada pekan ini. "Sudah kita layangkan pemanggilan untuk hari Kamis (16/6). Pemanggilan untuk seluruh tersangka," ucapnya. (Red)