Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
              Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Dua pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, diringkus Anggota unit Reskrim Polsek Medan Timur Senin (13/6/2016). Kedua pengedar ganja yang diamankan itu diketahui bernama OSL (31) warga Jalan Adinegoro, Gang Juki, Kecamatan Medan Timur dan rekannya, SE (37), warga Jalan Bengkel Lorong Bunga, Pasar VII Tembung, Kecamatan Medan Tembung.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu MS Ginting, mengatakan "penangkapan terhadap kedua pengedar ganja saat anggota melakukan patroli diseputaran Jalan Adinegoro. Tak lama berselang anggota melihat dua orang yang dicurigai diantaranya seorang lelaki bersama dengan seorang perempuan berboncengan mengenderai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 5217 ADL.

Karena curiga melihat pengendara itu petugas pun mengikuti dari belakang hingga sampai ke Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di depan Kantor PMI kedua orang itu pun diberhentikan.

Kemudian personel menghampiri dan sewaktu akan digeledah salah seorang tersangka Sri Erita sempat melarikan diri. Petugas yg melihat lalu mengejar dan mengamankan wanita tersebut

Namun, saat wanita itu diamankan sempat membuang sesuatu benda ke dalam parit. Ternyata, ketika dilakukan pemeriksaan benda yang dibuang tersangka merupakan ganja. Saat dilakukan intrograsi ganja tersebut merupakan milik dari Oki.

Tak ingin kedua pengedar ganja itu kabur, akhirnya petugas pun mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari penangkapan itu petugas berhasil mendapatkan dua bungkus plastik klip kecil daun ganja. Serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 5217 ADL," katanya.

" Diungkapan MS Ginting, saat ini kedua tersangka tengah dilakukan pemeriksaan guna  mengetahui dari mana ganja itu didapat, " jelasnya. (Red)
Leave A Reply