Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dua berkas  tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU) sebesar Rp 6 miliar, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/6) siang.

Kedua tersangka itu yakni Dra Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri. "Kita sudah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Medan pada Rabu tanggal 22 Juni 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan.

Bobbi melanjutkan, ada tiga JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan kedua tersangka,  masing-masing sebagai staff Penerimaan Keuangan Program MM USU. "Ada 3 yakni ibu Mutiara Herlina, Hendri dan Tony Pangaribuan dalam satu tim," lanjutnya. Mantan Kasidik Kejati Sumsel itu mengaku kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. "Hasil audit kerugian negara mencapai Rp 6 miliar," pungkasnya.

Dari keterangan dua tersangka, bahwa pemalsuan kwitansi pembayaran uang kuliah itu atas perintah atasan mereka. Kedua tersangka telah dikirim ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan pada Senin (25/1) lalu dan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Red)
Leave A Reply