Foto : ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Dari hasil audit BPK RI tahun anggaran 2014, di Dinas Pendapatan Kab.Langkat bahwa dari hasil audit yang diterbitkan BPK RI perwakilan Sumut tahun 2015 lalu disebutkan bahwa,Pembayaran biaya pungut PBB tahun anggaran 2014 sebesar 3 Miliyar pada pemerintah Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2014 pemerintah Kab. Langkat menerima transfer dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No.202/PMK.07/tanggal 19 Desember 2014 berupa biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan. Bagian Daerah sebesar Rp 5.608.387.438,00 terdiri dari biaya pungut PBB sektor perkebunan Rp 1.128.146.302,00, biaya pungut PBB migas (minyak bumi dan gas) Rp 4.477.860.714,00, biaya pungut PBB panas bumi Rp 2.380.422,00. Dengan jumlah keseluruhan Rp 5.608.387.438,00.
Atas penerimaan transfer dari Pemerintah pusat tersebut, Bupati Langkat mengeluarkan keputusan Bupati Langkat No.973-38/K/2014 tentang pembangian biaya pungut PBB sektor perkebunan/pertambangan Kab. Langkat tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014, besarnya biaya pungut PBB sektor perkebunan/pertambangan yang direalisasikan adalah sebesar Rp 3 Miliyar yang dibebankan pada belanja pegawai-biaya pungut PBB dalam bentuk tambahan penghasilan dengan 5 kali pencairan.
Sesuai keputusan Bupati No.973-38/K/2014 dan keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah No.973-17/DP/K/2014, biaya pungut PBB sebesar Rp 3 Miliyar atau Rp 2.749.804.189,45 setelah dipotong PPh 21 diberikan kepada Pejabat dan Aparat Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kab. Langkat. Selain itu, Pemerintah Kab. Langkat juga telah merealisasikan insentif pungut pajak Daerah sebesar Rp 1.596.693.529,40 setelah dipotong PPh 21.
Dari hasil temuan BPK RI perwakilan Sumut tersebut, Wartawan menemui Bendahara Dispenda Langkat, Sunar mempertanyakan dari hasil audit tersebut. Sepengetahuan Bendahara bahwa pada tahun 2015 lalu dirinya belum ada diperintahkan untuk mengembalikan uang hasil temuan BPK tersebut dan untuk mengetahui lebih lanjutnya Bendahara menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada Kepala bagian penagihan H. Za'far.
Namun saat ditemui dirinya tidak mau memberikan keterangan apapun, karena menurutnya Kepala Dinas lah yang lebih berkompeten untuk menjawabnya. Wartawan berhasil bertemu dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Ka.Langkat Dra. Hj. Muliani, SE Kamis, (16/6) untuk mengkonfirmasi masalah tersebut, namun Muliani beralasan dirinya mau rapat dan menyarankan wartawan agar menanyakan masalah itu kepada Sekretarisnya Abdul Haris, SE.MSi. Dari keterangan Sekretaris bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi, dimana penyelesaiannya hanya melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan melainkan bukan mengembalikan hasil audit tersebut.
Sebelumnya, wartawan sempat melihat seorang petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumut mendatangi Kantor Dispenda Kab. Langkat Kamis (9/6), ketika wartawan menayakan kedatangan dari petugas Kejaksaan tersebut kepada Sekretaris, beliau mengatakan bahwa kedatangan petugas tersebut menayakan hal yang sama terkait audit BPK tersebut berdasarkan laporan yang mereka terima dari media dan LSM, katanya. (Net)