Foto : ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Stabat, terkait kasus pencurian sarang burung walet Diruang cakra jumat (17/06/2016) yang dibacakan oleh Hakim ketua Dewi Andriyani, dalam putusan tersebut Romi Simanjuntak didakwa 8 bulan penjara, Karena merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan kepada dirinya Romi Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Hendri PS Napitupulu SH akan melakukan banding Kepengadilan Tinggi Medan.
Selain merasa tidak bersalah dari fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan tidak ada yang memberatkan dirinya.
Atas dasar itu Kuasa hukum Romi menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan pencurian dalam keadaan pemberatan sebagaimana diatur pada pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP, dan meminta agar Romi segera dibebaskan dari segala dakwaan, bahwa perbuatan yang dilakukan Romi bukan kejahatan maupun pelanggaran.
Sementara Aktor dari pencurian sarang burung walet milik aling warga kelurahan Stabat baru Kec. Stabat Kab. Langkat yaitu Sahrizal alias Anjang yang tertangkap saat melakukan aksinya oleh majlis hakim didakwa hanya 8 bulan penjara,sementara Sahrizal juga pernah didakwa karena terlibat kasus yang sama. Majlis hakim beralasan bahwa hal yang meringankan hukuman Sahrizal alias Anjang karena terbuka dan mengakui kesalahanya saat dipersidangan, sementara yang memberatkanya terbukti telah melakukan pencurian sehingga merugikan orang lain, kemudian pernah didakwa sebelumnya.
Sedangkan Tuah Mulan Daulay yang ditangkap dirumahnya oleh pihak kepolisian dijerat dengan pasal yang sama yaitu didakwa 8 bulan penjara, begitu juga dengan Romi Simanjutak. (Net)