INTAIKASUS.COM - Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejatisu di kantor Bank Sumut Jln. Imam Bonjol Medan, menemukan sejumlah alat bukti baru. Selain itu, penyidik juga menyita 40 dokumen dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013.
"Alat bukti baru ada ditemukan pada beberapa dokumen terakhir kita sita," ungkap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada wartawan, Minggu (19/6/2016) siang.
Penggeledahan itu dilakukan karena pihak Bank milik Pemprov Sumut tersebut tidak memberikan dokumen yang diminta untuk dijadikan bahan penyidikan.
Mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu menambahkan, "penyidik masih terus memeriksa dan memilah berkas atau dokumen yang disita.
"Masih dipilah-pilah dan akan dilaporkan kepada bapak Kajatisu untuk dievaluasi lagi".
Alat bukti ini sebagai bahan penyidikan untuk mendalami keterlibatan kelima tersangka. Begitu juga, penyidik terus mendalami adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. "Kita lihat hasil penyidikan dan tersangka diperiksa pada Senin (20/6) mendatang," jelas Novan.
Saat disinggung soal apakah kelima tersangka dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan, Novan menjawab menunggu hasil penyidikan nantinya. "Tunggu putusan tim Pidsus. Apakah ditahan atau tidak nantinya," jawabnya.
Sambungnya, agar tidak lupa, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Irwan Pulungan (IP) selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut, Muhammad Yahya (MY) selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut Lubuk Pakam, Zulkarnain (Z) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefri Sitindaon (JS) selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Haltatif (HAK) selaku Direktur CV Surya Pratama," ungkapnya. (Red)