Ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Tak memiliki skil pekerjaan hingga ditinggal suami untuk selama lamanya, ia nekad melawan hukum. Seperti halnya yang dilakukan janda muda berinisial AS (24), warga Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat nekat mengedarkan narkoba jenis sabu untuk biaya hidup dan mempercantik diri.
Janda berparas cantik itu berhasil ditangkap jajaran Polres Indramayu karena kedapatan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Indramayu. Setiap kali transaksi, ia memperoleh keuntungan Rp 250 ribu rupiah seperti dilansir Okezone.
Kapolres Indramayu , AKBP Eko Sulistyo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi lantas menyamar sebagai pembeli dan setelah bertransaksi, AS diringkus tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar, sisa penjualan tersangka. Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 2 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Net)