Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
                    Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Sebentar lagi, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU) sebesar Rp 6 miliar, Dra Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri akan menduduki meja hijau.

Pasalnya, berkas dan kedua tersangka yang menjabat sebagai staff Penerimaan Keuangan Program MM USU, telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II karena terlebih dahulu sudah P-21 (lengkap).

"Berkas sudah dilimpahkan dalam tahap II. Tinggal menunggu keduanya diadili," ungkap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian kepada wartawan, Minggu (12/6/2016) siang.

Saat ditanya kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan, Novan menyebut tinggal menunggu jaksanya. "Tinggal menunggu jaksanya saja kapan dilimpahkan ke persidangan. Bisa tanya langsung sama jaksanya," sebutnya. Mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu menuturkan bahwa tiga jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini. "Ada 3, tapi yang saya ingat cuma dua yakni ibu Mutiara Herlina dan Hendri," tutur Novan.

Menurut Novan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan akuntan publik (swasta), perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6 miliar. Kedua tersangka telah dikirim ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan pada Senin (25/1/2016) lalu dan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus ini dilaporkan ke Kejatisu atas perintah Rektor. Kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah tersebut. Sehingga mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut. "Padahal sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke Rektorat USU. Biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri," ucap Novan.

Lanjut diungkapnya, kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dikarenakan para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana penggelapan. Dari hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014 lalu. (Red)
Leave A Reply