INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap mantan TNI, yang berinisial AN (28), di seputaran Stadion Teladan Medan. Dia ditangkap karena mengedarkan 86 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 4,3 juta. Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diperiksa secara intensif.
" Pelaku AN (28), sudah di-PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) tahun 2004 karena desersi," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (26/6/2016).
Menurutnya, AN ditangkap di warung seputaran Stadion Teladan setelah sebelumnya ada informasi pria itu akan mengedarkan uang palsu.
Saat diperiksa, ia mengaku yang palsu tersebut diperolehnya dari temannya berinisial T yang kini diburu polisi. "Biasanya hasil penjualan uang palsu itu sebagian untuk beli narkoba. Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," ungkap Martualesi. (Red)