INTAIKASUS.COM - Dengan melalui surat edaran yang diberikan Walikota Medan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan, kepada pihak tempat hiburan malam seperti Diskotik, SPA dan Hotel mematuhi aturan di kota Medan, Sabtu (11/6/2016) pukul 23.00 wib.
Seperti halnya saat razia Operasi Pekan (OP) belum dilakukan di kantor Disbudpar Medan Jalan Prof HM. Yamin no. 40 Medan. Pihak Pemkot Medan mengerahkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polisi Militer (PM) dalam razia Operasi pekat tersebut.
Walikota Medan sempat mengatakan agar semua aktifitas mulai dari SPA, Hotel dan Diskotik supaya ditutup,"ucap Plt Kadis Disbudpar Medan, supaya di bulan Puasa dan bulan Suci Ramadhan, agar Diskotik, SPA dan Hotel tidak melakukan aktifitas untuk menghormati kegiatan hari besar Islam.
Razia operasi pekat tersebut, dilakukan untuk penertiban mulai dari pertama bulan Puasa hingga bulan Suci Ramadhan.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan Hasan Basri menegaskan, jika ada yang kedapatan membuka tempat hiburan malam di bulan Puasa dan bulan Suci Ramadhan, kami akan memberikan sangsi melalui surat peringatan sampai kami yang akan mencabut tanda usahanya supaya di tarik dan operasionalnya dihentikan. Karena sudah melanggar Perda.
Kalau tempat Hotel - hotel berbintang, Diskotik, SPA dan Panti Pijat tidak ditutup, tetapi kami hanya memberikan waktu kepada pemilik, agar supaya menutup tempat hiburan malam sampai 00.00 wib dan itu sudah peraturan, "kata Hasan Basri.
Dari pantauan mulai tempat hiburan malam, SPA dan Hotel berjalan aman, sehingga tak satupun para pengusaha membuka usahanya. Ternyata sejumlah tempat hiburan malam seperti Diskotik, SPA dan Hotel ditutup.
Pandi Siregar salah satu pengusaha SPA Gree Jalan Sicanang Kecamatan Medan Belawan. Dia mematuhi aturan Pemkot Medan yang diberikan melalui surat edaran. Karena dirinya tahu, bahwa di bulan Puasa dan bulan Suci Ramadhan adalah hari besar umat agama Islam yang merayakan. (Mls)