Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukinan (Kadis Tarukim) Pemkab Batubara, Muhammad Urip dihukum oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara. Hukuman yang sama diberikan majelis hakim kepada ketiga terdakwa lain yakni Marisi Hasudungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Rizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Chairul selaku rekanan.

Keempat terdakwa dianggap hakim terbukti bersalah telah melakukan korupsi dana pembangunan lampu penerangan jalan di sembilan lokasi, Kabupaten Batubara yang merugikan negara sebesar Rp 280 juta dari total anggaran Rp 600 juta pada Tahun 2013-2014.

"Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/6) sore.

Khusus untuk terdakwa Muhammad Urip, majelis hakim mewajibkan agar membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 25 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Chairul juga dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp 24 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pembangunan proyek penerangan jalan yang berada di sembilan lokasi ini tidak sesuai kontrak, karena pembayaran sudah dilunaskan akan tetapi pengerjaan belum diselesaikan.

Sementara itu, JPU Teddy Saragih dari Kejari Lima Puluh menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum keempat terdakwa yang juga menyatakan pikir-pikir. (Net)

Foto : ilustrasi

Leave A Reply