Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota terus melakukan penyelidikan terkait diamankannya MM alias Untung (20) mahasiswa Institut Teknologi Medan (ITM) yang diamankan, Minggu (19/6/2016) dinihari kemarin, hingga kini terus melakukan pengembangan dengan jaringannya.

Sebelumnya Polisi menyita barang bukti dari tangan mahasiswa jurusan geologi semester IV ini tiga kilogram ganja kering siap edar. Seperti dikatakan Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing, didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, Selasa (21/6/2016) sore, pihaknya tengah mengejar penyuplai ganja ke kampus tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan dari tersangka Untung, barang bukti itu ia dapatkan dari seorang pria berinisial R. Sejauh ini kita masih telusuri dan kejar," ungkap Martuasah.

Kembali dikatakannya, perkenalan R dengan untung berlangsung sejak tiga pekan yang lalu, awal perkenalan mereka ketemu di kampus ITM dan R menawarkan untuk berjualan ganja di ITM dan tiga hari kemudian R mengantarkan 20 amplop daun ganja seharga Rp 5 ribu per amplop.

Hasilnya, dalam sepekan Untung mampu menjual habis barang haram itu dengan harga Rp 10 ribu per amplop. "Tergiur dengan utung besar, tersangka selanjutnya memesan 3 kilogram ganja seharga Rp 900 ribu per kilogramnya, dan ganja itu diantarkan R pada hari Minggu kemarin," ujarnya.

Setelah menerima informasi itu, polisipun selanjutnya melakukan penyelidikan dan penggrebekan, namun saat akan dibawa, tersangka memprovokasi mahasiswa lain dengan berteriak minta tolong.

"Kawan kawan tersangka sempat berdatangan dan mencoba merampas tas tempat menyimpan ganja, namun karena sebagian mahasiswa membantu, tersangka dan barang bukti berhasil kita boyong," ungkap Martuasah.

Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat dengan dengan pasal 111 Sub 114 UU RI 35 Thn 2009 tentang Penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Red)

Leave A Reply