Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tobasa, Edward Bagariang menuntut, selama 1 tahun 6 bulan terhadap eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir (Tobasa), Emerilince br Silitonga dan Bendahara KPU Tobasa, Saut Tua H Siahaan kompak.

Keduanya dinilai JPU terbukti telah menggelapkan pengembalian sisa belanja hibah pada Pemilukada Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp 320 juta. "Menuntut kedua terdakwa agar dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara," tandas JPU di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/6) sore.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono itu, kedua terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepada wartawan, penasehat hukum terdakwa mangaku kalau keduanya telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya. "Uang kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya. Jadi, tidak ada dituntut denda dan Uang Pengganti (UP)," ucapnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emerilince br Silitonga bersama-sama dengan Saut telah menggelapkan pengembalian sisa belanja dana hibah pada Pemilukada Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp 320 juta dari total anggaran sebesar Rp 2.294.556.350.

Terdakwa tidak membuat realisasi laporan pertanggungjawaban dana tersebut. Bahkan, dari hasil audit ditemukan bahwa dana hibah Pemilukada tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. (Red)

Foto : ilustrasi

Leave A Reply