INTAIKASUS.COM - Kepolisian Resort Polsek Sunggal berhasil membekuk dua tersangka pembunuh Ramli (29), keduanya di sergap di jalan Ringroad Medan. Adapun modus kedua pelaku "pura-pura menjatuhkan Handphone kejalan lalu bawa kabur sepeda motor korban".
Hal ini dikatakan Kapolresta Medan, Kombes Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto,SIK.MHum dengan didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marinduri dan Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono SIK, kepada wartawan, Rabu (15/6/2016), Mardiaz menuturkan bahwa Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua tersangka pembunuh Ramli.
"Ramli warga Jalan Tanjung Rejo, Gang Family, Kecamatan Medan Sunggal, ia meninggal setelah ditikam dibagian kepalanya, dan belatinya pun masih tertancap dikepala korban, Selasa (14/6/2016) dinihari kemarin."Ucap Mantan Kapolres Nias ini.
Korban sebelumnya, sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dalam kondisi belati masih tertancap di kepala korban. Namun nyawa korban tak tertolong yang akhirnya meninggal di Rumah sakit Bhayangkara.
Sebelum terjadi pembunuhan, awalnya tersangka Dedi Fariansyah Lubis (29) membonceng korban dengan sepeda motor milik korban BK 5359 ADI, kemudian Nazir (30) mengikuti dari belakang, ketika sudah sampai dipenangkaran buaya di Sunggal, tersangka Dedi menjatuhkan handphone miliknya kejalan, kemudian memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya," papar Mardiaz.
Lanjut Mardiaz, tersangka mengatakan Handphone saya jatuh, lalu korban turun dan mengambil handphone tersebut, korban telah mengetahui gelagat kalau kedua tersangka bakal membawa sepeda motor milik korban. Begitu sepeda motor korban mau dibawa kabur, korban Ramli memegang dengan sekuat tenaga sepeda motornya, namun akhirnya pelaku terjatuh dan melarikan diri kearah Nazir yang memang sudah dipersiapkan.
Kedua tersangka melarikan diri ke arah perumahan Tasbi II, lalu korban berteriak-teriak 'perampok, perampok' sehingga mengundang perhatian Satpam perumahan tersebut, dengan sigap Satpam menutup seluruh pintu di portal, yang menyebabkan kedua tersangka tak bisa keluar.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan sadis dengan berulangkali, Dedi mengaku kalau aksinya disuruh seorang pria bernama Usup warga Delitua dan telah menjalani sisa hukuman di lapas Tanjung Gusta Medan.
Katanya ia di suruh tersangka Usup melalui telepon, lalu Dedi mengajak Nazir untuk melakukan aksi perampokan itu, " jelas Mardiaz mengakhiri. (Rina)