Foto : ilustrasi
INTAIKASUS.COM - Setahun diburon akhirnya pelaku penggelapan sepeda motor dan becak bermotor berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Medan Area, Selasa (14/6/2016).Informasi di Polsek Medan Area, menerangkan bahwa pelaku penggelapan yang ditangkap diketahui bernama HZT (35), warga Jalan Pasar III, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku ditangkap karena telah melakukan penggelepan becak bermotor milik Samsurya Situmorang (48) warga Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area.
"Dia ini kami tangkap di Jalan Akik dek. Dia telah menggelapkan betor ku setahun yang lalu," terang Samsurya kepada wartawan di lokasi.Sebelum ditangkap pelaku Hendri datang ke rumahnya untuk meminjam becak barang bermotor. Namun hingga beberapa hari kemudian kendaraan yang dipinjamkan pelaku tidak kunjung kembali.
Merasa kendaraannya dibawa kabur pelaku, ia pun berusaha mencari pelaku, akan tetapi tak kunjung ketemu. Karena telah menjadi korban penggelapan akhirnya Samsurya melaporkan ke Polsek Medan Area.
"Nah, kasusnya sudah setahun lalu dan tadi dia (Hendri) baru berhasil ditangkap. Kasus penggelepan itu pun sudah saya laporkan ke Polsek Medan Area," ungkapnya yang seharinya bekerja sebagai pedangang di Pasar Sukaramai.
Petugas Polsek Medan Area yang mendapatkan informasi adanya pelaku penggelapan langsung membawanya ke Polsek Medan Area untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sudah kita amankan pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu B Ginting. (Red)