INTAIKASUS.COM - Sementara atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Raden Budi Winarso dalam memberantas habis praktek perjudian khususnya diwilayah Sumatera Utara, tampaknya tak diindahkan oleh pihak Polsek Medan Timur. Bayangkan saja, setelah berhasil menangkap dua tersangka yakni, Yunas dan Kasman Leo, yang diduga penulis judi Togel, namun akhirnya kembali dilepas. Diduga hal ini dilakukan setelah adanya nego-nego terhadap pelaku demi meraup sejumlah uang tebusan.
Terbongkarnya kasus dugaan tangkap lepas yang dilakukan oleh Polsek Medan Timur terhadap dua pelaku yang diduga penulis Togel tersebut, diungkapkan oleh salah seorang nara sumber, yang tak lain masih bertetangga dengan para pelaku, yang tidak bersedia menyebutkan namanya, Minggu (19/6/16).
Sumber mengatakan, berawal penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Timur, pada Kamis (16/6/16) sekira sore hari. Polisi lebih dahulu menangkap tersangka Yunas, yang ditangkap di Jalan Tan Malaka Simpang Madong Lubis Medan Perjuangan. Diduga saat ditangkap tersangka sedang beraktifitas menulis togel sembari menunggu pembeli.
Diduga dari adanya pengakuan Yunas, selanjutnya polisi bergerak menggrebek rumah Kasman Leo di Jalan Tan Malaka Gang Saudara Kecamatan Medan Perjuangan. Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Kasman Leo, saat itu tersangka Kasman sedang tidur. Akibatnya sempat mengundang perhatian warga setempat, sehingga ramai berdatangan. Warga ingin mengetahui langsung ada kejadian apa saat itu, ucap sumber.
Sambungnya, penangkapan terhadap kedua tersangka juga disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat. Polisi akhirnya membawa kedua tersangka dengan memboyong sejumlah barang bukti yakni, Handpone seluler beserta kertas rekap togel.
Namun anehnya setelah lebih kurang 3 hari ditahan di Polsek Medan Timur, yakni hingga Minggu (19/6/16) kedua tersangka kembali dibebaskan, beber sumber.
Menindak lanjuti kasus dugaan tangkap lepas tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu MS Ginting, yang dikonfirmasi redaksi barometermedan.net, lewat sms telpon selulernya, Minggu (19/6/16) malam, terkesan memberi keterangan yang berbelit-belit.
"Ya benar dijamini keluarga dikenakan pasal 303 bis, tidak dilakukan penahanan tapi kasus lanjut", sebutnya.
Ketika ditanya kasus tersebut sudah menjadi atensi Kapoldasu. Kembali Iptu MS Ginting menyebutkan. "Bukan ditangguhkan itu, oh sory masih ada didalam kantor rupanya, belum keluar, barusan saya hubungi jupernya masih didalam kok", ujar nya, sembari melayangkan sms kembali dengan mengatakan, "Nggak ada masih didalam bang tersangkanya, mungkin abang salah lihat".
Untuk memastikan keberadaan para tersangka, ketika awak media barometermedan.net kembali bertanya kepada sumber, Senin (20/6/16) sore, sumber menyebutkan keduanya tersangka telah berada diluar.
"Mana ada ditahan bang, siang tadi aku melihat langsung para tersangka lewat didepan rumahku", ucapnya. (Tim)
Foto : ilustrasi