INTAIKASUS.COM - Para terdakwa yang memiliki narkoba sebanyak 270 Kg sabu - sabu, ditangkap Badan narkotika nasional Sumut, akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Data sebelumnya, sekitar 2 bulan sebelum penangkapan atau tepatnya tanggal 17 Agustus 2015, Daud alias Athiam mengadakan pertemuan dengan Lau Lai An alias Aan alias Jecky di Hotel Ck Malaka. Dalam pertemuan tersebut, Jecky menyampaikan kepada Daud bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Tiongkok ke Medan.
Untuk pengiriman sabu tersebut, Jecky mentransfer uang Rp 600 juta ke Daud. Selanjutnya, Daud bertemu dengan A Yau dan Irwan Toni untuk mencari gudang di Medan. Dalam pekerjaan itu, Daud mentransfer uang Rp 114 juta ke rekening milik Irwan Toni. Setelah itu, Daud kembali mentransfer uang Rp 55 juta ke rekening Jimi Sahputra bin Rusli untuk membeli mobil Cerry Pick Up.
Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut sabu. Selanjutnya, Daud mentransfer lagi uang Rp 40 juta ke rekening A Yau untuk membeli mobil. Uang itu dikirim ke Irwan Toni dan dibelikan mobil Cerry. Pada September 2015, Lukmansyah bin Nasrul diberitahukan oleh Irwan Toni kalau sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan. Lalu, Irwan Toni, Lukmansyah dan A Yau pergi ke Medan mengendarai Kijang Capsule warna hijau BM 1439 JL untuk melihat gudang yang akan dijadikan tempat menyimpan sabu.
Peranan tugas A Yau membawa sabu dari Dumai ke Medan. Setiap menjalankan tugasnya, Daud mentransfer uang sebesar Rp 300 juta ke rekening A Yau. Kemudian, A Yau memasukkan sabu itu ke dalam mobil yang sudah dipersiapkan. Dalam peredaran sabu itu, Daud merupakan atasan A Yau. Sedangkan Irwan Toni berada di bawah kendali A Yau yang bertugas mencari importir.
Pada Oktober 2015, petugas BNN Pusat mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu di Medan dan Dumai. Pada 16 Oktober 2015, Jimi dihubungi oleh Irwan Toni akan ada pengiriman barang dari Dumai. Jimi dan Taufik diminta oleh A Yau menunggu di gudang untuk menerima barang milik Irwan Toni.
Lalu pada 17 Oktober 2015, Dicky Nugraha datang ke Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Kemudian truk Fuso masuk area gudang. Namun, petugas tiba di lokasi. Jimi langsung keluar pintu gudang berusaha melarikan diri melihat kedatangan petugas.
Jimi langsung diringkus petugas. Bongkar muat 270 kg sabu yang disimpan dalam delapan tangki air pun digagalkan. Pada 10 Oktober 2015, petugas Bea Cukai Dumai kedatangan barang dari Malaysia. Setelah dilakukan pengecekan ada 45 karton yang di dalamnya terdapat sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
Petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain. Petugas mengamankan A Yau di rumah mertuanya, Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Meranti Riau. Dalam operasi itu, petugas juga menangkap Daud alias Athiam, Lukmansyah bin Nasrul, dan Jimi Sahputra bin Rusli di tempat terpisah. (Yt)