Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
             Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pengadaan pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit dan alat laboratorium uji di Politekhnik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 5,6 miliar, ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu), Rabu (1/6/2016) sore.

Ketiga tersangka itu yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba. Sebelum ditahan, ketiga tersangka diperiksa selama 7 jam oleh penyidik.

"Iya benar, ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri kepada wartawan. Menurut Bobbi, penahanan dilakukan karena ketiga tersangka saat dilakukan proses penyidikan tidak kooperatif, takut menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan melarikan diri.

"Ketiga tersangka akan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan," ungkap mantan Kasidik Kejati Sumsel itu. Disinggung soal kerugian negara dalam kasus ini, Bobbi menjawab masih dalam proses penghitungan bersama tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

"Masih proses penghitungan," jawabnya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Saat digiring menuju mobil tahanan, salah satu tersangka yang mengenakan kemeja putih garis-garis mengaku bahwa penahanan tersebut dikondisikan. "Penahanan ini dikondisikan," ujarnya sambil berjalan. (Red)
Leave A Reply