Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Zulfan Lubis (26) warga Gang Keluarga Pasar 3 Tembung dan temannya Yogi Prandika (20) warga Gang Sempurna Pasar 5 Tembung,  serta Masmur Marpaung (23) warga Jalan Jati 3 Kecamatan Medan Denai, memang benar - benar apes. Pasalnya, niat mereka mau mencuri sepeda milik warga di Asrama Polisi (Aspol) Jalan selambo keburu dipergoki security.

Akibatnya, tiga pemuda pengangguran yang suka begadang itupun babak belur digebuki warga. Kejadian naas itu terjadi, Senin (02/7) sekira jam 02.00 Wib.

Dimana pada saat itu, security yang awalnya curiga dengan gerak - gerik ketiganya saat memasuki komplek langsung dibuntuti security. Akhirnya  security yang yakin bahwa ketiga pelaku yang saat itu mengintai sepeda yang terparkir di teras rumah. Lalu tanpa pikir - pikir lagi langsung menyergap ketiganya.

"Awalnya tiga sekawan itu berdalih jika mereka mau mencuri sepeda, namun akhirnya merekapun mengaku setelah warga marah dan menggebuki ketiga pelaku saat dibawa ke pos security. Tak mau, tiga pelaku tewas dipukuli, security pun langsung membawa ke Polsek Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara ketiga pelaku saat ditemui wartawan di Mapolsek Patumbak mengaku awalnya tidak berniat mencuri.

"Kami tidak niat mencuri awalnya, saat itu saya (Zulfan Lubis) sama Yogi Prandika mau ngantar Masmur Marpaung ketempat uwaknya, karena mau ngantar lamaran, tapi karena kami lihat sepeda dibiarkan gitu aja di halaman makanya kami berniat mau mencurinya. Karena kami memang saat itu ngak punya uang bang, tapi belum sempat kami curi kami sudah ditangkap," sebut Zulfan yang diaminkan Yogi Prandika dan Masmur Marpaung, Rabu (27/7) sore.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi SH saat dikonfirmasi mengaku telah menetapkan pelaku melanggar Pasal 363 Jo 53 karena berencana melakukan pencurian. "Ketiganya sudah kita periksa dan mengakui perbuatannya, dan tersangka terancam 5 tahun penjara," tandas kanit mengakhiri. (dn barus)
Leave A Reply