Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

             Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Lebih kurang satu bulan menjadi buronan Polsek Medan Timur, dengan kasus pembobolan kantor yayasan sosial, Senin (18/7/2016), Ede Fauzi Alias A Pung (36) warga Jalan HM Yamin, Gang Pintu Batu No. 9 Medan, berhasil dibekuk petugas dikediamannya.

A Pung ditangkap setelah petugas menerima laporan dari korban Ir Erliyanto Harahap (54) warga Jalan HM Yamin, Gang Titi Batu, No. 11 Medan, pada tanggal 18 Juni 2016 lalu.

"Akibat pembobolan itu korban mengalami kerugian Rp 50 Juta," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol B Malau melalui Kanit Reskrim Iptu S Ginting.

Lanjut Ginting, dalam peristiwa itu, korban kehilangan 27 goni beras, 1 unit Tv 36 Inchi, 1 set komputer, 1 sett CCTV, uang tunai Rp 20 juta, 1 unit Vcd, 1unit printer, 1 unit Hp merk erikson, uang tunai penjualam sabun Rp 1 juta dan beberapa pasang sepatu.

"Setelah kita lakukan penyelidikan maka diketahui keberadaan pelaku ini, dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku, di seputaran rumahnya," tegasnya.

Dari pengakuannya, pelaku membobol kantor dengan cara merusak gembok lebih dulu. "Masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, jadi kasusnya masih dikembangkan," pungkasnya. (Rina)

Leave A Reply