Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

              Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Untuk mengurangi over kapasitas yang sudah mencapai 300 persen, Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan memindahkan tujuh terpidana mati ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada akhir Juni 2016 lalu. Tujuan pemindahan tersebut untuk keamanan dan psikologis ketujuh terpidana mati.

"Ketujuh terpidana mati sudah kita pindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Kepala (Ka) Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Budi Situngkir kepada wartawan, Senin (18/7/2016) siang. Budi menjelaskan, Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan juga diperuntukan untuk narapidana (napi) dengan hukuman berat.

"Mereka yang dihukum mati terlibat kasus sabu seberat 270 kilogram dan pembunuhan diserta perampokan di jalan Sei Padang Medan," jelasnya.

Terpidana mati tersebut terdiri dari empat orang kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 270 kilogram yakni A Yau (40) warga Bengkalis Riau, Daud alias Athiam (47) warga Bengkalis Riau, Lukmansyah Bin Nasrul (36) warga Dumai Kota dan Jimi Sahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan tiga terpidana mati lain yang terlibat kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Sei Padang Medan No.  143 Lk V, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Medan Selayang, adalah Triyono Yoga Fujiharto alias Yoga, Rahman alias Rori dan Nanang Panji Santoso alias Lanang.

Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana sekeluarga terhadap H Mochtar Yakop, Nurhayati serta Muhammad Sadiq Kaysan alias Dika. Saat ini, warga binaan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan mencapai 3340 orang dan sudah over kapasitas mencapai 300 persen. (Red)

Leave A Reply