Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Medan, MP
       Richard Linardi alias Rahmad (19) warga Jalan Menteng 7, Medan Denai yang merupakan tahanan narkoba Polsek Medan Timur sejak 3 minggu lalu telah resmi menganut agama islam (muallaf) dan dikhitan, Sabtu (16/7) sekira pukul 15.00 wib. Menurut informasi yang dihimpun, tersangka yang diamankan pada Kamis (9/6) lalu di Jalan Wahidin, karena kedapatan membawa sabu-sabu paket Rp 50 ribu, pada Selasa (28/6) lalu, ia resmi memeluk agama Islam, dan Rabu (13/7) lalu ia telah dikhitan.
      Sementara Richard Linardi alias Rahmad Richard merupakan anak angkat dari pasangan suami istri keturunan Tionghoa, Liwun San (35) dan Wong Sufen Afifah(32) warga Jalan Prof HM Yamin Gg. Bidan, yang beberapa tahun lalu telah meninggal dunia. Menurut Rahmad mengatakan,  sejak 3 tahun yang lalu ia memang memiliki niat untuk masuk agama islam setelah melihat rekan kerjanya yang menunaikan ibadah shalat.
      "Dari 3 tahun yang lalu aku memang sudah tertarik untuk masuk agama Islam bang, waktu itu ketika aku melihat kawanku sedang shalat, perasaanku tenang, makanya dari dulu kalau ada ceramah atau pengajian aku ikutin bang untuk belajar," ungkapnya, Sabtu (16/7/2016) siang. Rahmad mengatakan sejak kedua orang tua angkatnya meninggal pada tahun 2012, ia pun mencari pekerjaan sebagai operator lighting ketika ada konser baik di Medan maupun di luar kota.
      "Aku kerja sebagai operator lighting kalau ada acara konser bang dan tinggalnya di mess,"ucapnya. Menurutnya, ia nekat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu karena terpengaruh ajakan teman. "Aku di ajak teman bang, karena aku lagi frustasi jadinya mau aja diajak pakai narkoba, "jelasnya.
      Rahmad mengatakan, ia sangat senang dan gembira karena keinginannya memeluk agama Islam telah terwujud. "Senang lah bang, namaku pun sudah diganti menjadi Rahmad Richard dan aku juga sedang belajar membaca Alquran, setiap hari Selasa ustadz datang untuk mengajarkanku tentang agama islam," ucapnya gembira.
      Sementara itu, menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol BL Malau, melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Syarif Ginting, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terwujudnya hal tersebut atas perintah Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
      "Ya jadi bapak Kapolresta menginformasikan jika ada tahanan kami yang ingin menjadi muallaf, beliau memerintahkan kami untuk memfasilitasinya,"ungkapnya. Syarif mengatakan, pihaknya juga turut senang karena ada tahanan yang ingin masuk agama Islam. "Kami memfasilitasinya untuk masuk agama islam dan mengantarkannya untuk menjalani proses khitan, kami juga turut senang akan hal itu,"jelasnya.
      Syarif menambahkan, jika tersangka dijerat dengan Pasal 112 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. "Kita harap dengan hal ini ia benar-benar bertaubat dan tidak akan mengkonsumsi narkoba atau berbuat kejahatan lagi," tukasnya. (Rina)

Leave A Reply