Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Sudah lebih dari enam bulan lamanya penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara, terkait pelaksaan kegiatan keagamaan Musyabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional tingkat Propinsi Sumatera Utara ke 35 yang dilaksanakan pada 2015 lalu.

Hingga saat ini, pihak Kejari Asahan baru menetapkan 1 orang tersangka meskipun puluhan orang yang terkait dengan kepanitiaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa.

Pihak Kejari Asahan baru menetapkan satu orang tersangka yakni Kabag Sosial Pemkab Asahan," DSP". Seorang Oknum SKPD yang enggan disebut jati dirinya pada wartawan, Minggu (17/7/2016)  mengungkapkan, dirinya juga telah diperiksa oleh jaksa penyidik hingga 9 jam lamanya, dan juga telah menerima tekanan dari Sekdakab Asahan, Sfn MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam event tersebut.

"Saya diminta untuk memberikan keterangan yang sudah dia persiapkan saat hendak diperiksa oleh jaksa penyidik, tujuannya agar dia selamat dari jeratan hukum dan akhirnya saya yang masuk perangkap".

"Namun saya menolak perintahnya dan biarlah dia tanggung sendiri perbuatannya, selain itu bahwa sekdakab Asahan itu juga pernah mengatakan tidak akan gentar dengan panggilan kejaksaan, ini hanya masalah kecil dan dia sanggup untuk mengatasinya serta dia akan lolos dari semua jeratan hukum", pungkasnya.

Terpisah, Susanto ketua LSM Obor pada Matatelinga.com,  menanggapi "Keadilan di Kisaran menampakkan kearoganan seorang Sekdakab Asahan tersebut.

"Sudah sepantasnya jaksa penyidik mempercepat proses pemeriksaan tersebut, agar publik segera mengetahui apakah Sekdakab Asahan ini memang bersih atau tidak  terlibat dengan dugaan penyelewengan anggaran pelaksanaan MTQ tersebut".

"Kalau terlibat segeralah jaksa penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah sebelumnya kabag sosial DSP sebagai sekretaris kepanitiaan atas kegiatan MTQ ke 35 yang diadakan di Bumi Rambate Rata Raya Kisaran, Kab Asahan, Sumatera Utara".

"Sebaliknya juga, ternyata beliau tak terbukti sudah sepantasnya pihak Kejari dapat mengklarifikasi agar masyarakat Asahan tahu dan tidak menerima rumor hal dugaan korupsi atas MTQ 35 oleh SFN itu tidaklah benar atas tuduhan yang ditujukan kepadanya", ungkapnya. (Net) 

Leave A Reply