INTAIKASUS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkona jenis Sabu-sabu seberat 4,8 kg didepan Markas Satres Narkoba Polresta Medan dengan cara direbus. Jumat, (15/07/2016) sekira pukul 11.00 Wib.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan LP/ 457/ VI/2016/Nkb tanggal 22 Juni 2016 atas nama tersangka Amid, Ahmad Muhajirin dan Rahmad Hidayat alias Datuk.
Turut hadir dalam acara pemusnahan narkoba seberat 4,8 sabu tersebut : Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kajari Medan yang diwakili Firdaus Yunitri, Aisyah, Labfor Deliana Naibaho dengan membawa staf 1 orang serta dari penasehat hukum Untung Haryono dan para tersangka. (Rina)