Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Tak terima putusan 5 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu, Eddy Syofian resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

"Sudah kita daftarkan banding ke PT Medan," tandas kuasa hukum Eddy, Japansen Sinaga kepada wartawan, Jumat (15/7/2016) siang. Menurut Japansen, pihaknya tengah membuat memory banding sebagai bahan persidangan ditingkat dua tersebut. "Pekan depan akan kita sampaikan memory bandingnya," ucapnya.

Di dalam memory banding tersebut, ada poin-poin menjadi rujukan utama. Japansen menjelaskan, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga merugikan kliennya.

"Putusannya tidak sesuai yang diharapkan. Kalau ada kelalaian, harusnya diterapkan Pasal 3 dan bukan Pasal 2 UU Tipikor. Klien kita tidak korupsi secara nyata. Namun, dia lalai dalam menjalankan tugasnya dengan tidak mengkoreksi penerima bansos. Itulah poin utama yang kita sampaikan dalam memory kita," jelasnya.

Ketua Peradi Cabang Medan versi Juniver Girsang ini menilai, pasal yang dijerat jaksa dan diputuskan hakim salah. "Makanya kita sampaikan banding ini biar jelas penerapan hukumnya," tandasnya.

Diketahui, Eddy Syofian dihukum oleh majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Napitupulu selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia terbukti bersalah melakukan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos di Kesbangpol dan Linmas Provsu pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,145 miliar. Eddy dianggap melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Net)

Leave A Reply