Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Desi Nurul Fajar menangis usai menjalani sidang perdana di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/7/2016). 

INTAIKASUS.COM - Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU), Desi Nurul Fitri mengeluarkan air matanya. Pasalnya, staf Penerimaan Keuangan Program MM USU ini akhirnya duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/7/2016) siang.

Selain Desi, terdakwa Binca Wardani Lubis selaku staf Penerimaan Keuangan Program MM USU juga diadili dalam kasus sama secara bergantian. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Novianti, keduanya memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah Sekolah Pasca Sarjana (SPS) USU Tahun 2009-2014.

Sehingga, mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu dan disetor melalui Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Sumut serta Bank Tabungan Negara (BTN). "Atas perintahnya, kedua terdakwa meminta mahasiswa membayar uang kuliah dan Dana Kelengkapan Akademik (DKA). Tapi, setelah menerima uang tersebut, kedua terdakwa tidak menyetorkan kembali ke rekening milik Rektorat USU melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Eva.

Lanjut JPU, jumlah uang kuliah dan DKA yang disetorkan berkurang menjadi Rp 7 miliar lebih. Seharusnya, kedua terdakwa menyetorkan Rp 14 miliar. "Uang kuliah dan DKA tahun 2009-2014 yang disetorkan ternyata tidak dari jumlah yang semestinya yakni senilai Rp 14 miliar. Setelah dihitung, uang hanya disetor sebanyak Rp 7 miliar lebih," ujarnya.

Selisihnya itulah yang menjadi kerugian negara dalam kasus ini yakni senilai Rp 6 miliar lebih. Kedua terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)

Leave A Reply