Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kepolisian Sektor Sunggal Unit Reskrim berhasil meringkus 2 orang komplotan pencurian spesialis sepeda motor yang telah belasan kali melakukan aksinya di berbagai tempat di Kota Medan. Selasa (9/8/2016)

Adapun kedua tersangka yang diamankan yaitu : FR (30), warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Taufik dan SR (24), warga Jalan Tanjung Selamat Gang Flamboyan.

Dari informasi yang didapat di Polsek Sunggal, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari  laporan korban Mei Hendra Tarigan (40), warga Jalan Sei Beras yang melaporkan tentang sepeda motornya yang telah dicuri dengan bukti laporan nomor : LP/855/VIII/2016 Tanggal 4 Agustus 2016.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Gusta.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya yang berupa 3 unit sepeda motor, 1 unit kunci T, 1 unit Softgun dan beberapa plat nomor.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, kepada wartawan mengatakan, "kedua tersangka ini telah 14 kali melakukan aksi kejahatannya di berbagai wilayah di Kota Medan.

"Kedua tersangka ini merupakan komplotan pencuri spesialis sepeda motor, dari pengakuannya mereka telah 14 kali melakukan aksinya, setiap kali menjalankan aksinya, para pelaku selalu menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya dan membawa shoftgun untuk berjaga-jaga," pungkas Daniel.

Sambung Daniel, Shoftgun ini dibawa pelaku untuk berjaga-jaga jika aksinya diketahui orang, dan saat ini pihaknya tengah memburu seorang pelaku rekan para tersangka berinisial M dan beberapa barang bukti sepeda motor hasil kejahatan mereka, "jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

"Kami tengah memburu M, rekan mereka, dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan, untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Daniel. (Rn)
Leave A Reply