Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
           Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Seorang kurir narkotika jenis daun ganja kering seberat 10 kg, Murdani (20), pasrah dihukum oleh majelis hakim selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu bulan kurungan. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2016).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Murdani selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu bulan kurungan," jelas majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Simanjuntak. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi vonis tersebut, Murdani menerimanya. "Saya terima majelis hakim," kata pria mungil berkulit sawo matang itu. Langkah tersebut juga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias, meski vonis tersebut lebih rendah 5 tahun dari tuntutan JPU. Sidang tersebut digelar maraton lantaran sebelumnya mendengarkan pledoi dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Sidang itu terpaksa digelar dalam kondisi gelap lantaran pemadaman listrik yang terjadi. "Tuntutannya 20 tahun. Kami menerima vonis tersebut, sama dengan terdakwa. Kami hanya tinggal melakukan eksekusi atas nama terdakwa," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tersebut.

Diketahui, Murdani yang merupakan warga Desa Babukru, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh Utara ditangkap Polsek Patumbak di Terminal Bus PMTOH, Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas pada Senin (11/1) lalu, karena kedapatan membawa ganja seberat 10 kg yang dibagi dalam 10 bal. (Mls)
Leave A Reply