Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

              Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Hingga saat ini, Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu masih belum memeriksa Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang dilaporkan Tahjudin Pardosi dalam kasus dugaan penggelepan dan penipuan senilai Rp 600 Juta.

Susahnya penyidik melakukan pemeriksaan, dikarenakan orang nomor satu di Kabupaten Madina ini selalu mengaku sibuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang tidak bisa ditinggalkannya. Kali ini Bupati Madina mengaku sibuk dengan kegiatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-71.

Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Frido yang dihubungi wartawan mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan Bupati Madina. "Kita belum bisa jadwalkan pemeriksaannya, namun akan kita usahakan secepatnya," ujarnya.

Susahnya melakukan pemeriksaan kepada Pejabat Negara saat ini, dan penyidik harus menunggu kesiapan Bupati Madina. "Bupati Madina sangat sibuk, belum ada waktunya untuk diperiksa, Beliaukan pejabat negara, wajar saja susah diperiksa. Kemarin kita sudah koordinasi dengan Pemkab Madina untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut, namun karena HUT RI ke 71, beliau belum bersedia diperiksa," ujarnya.

Disinggung, apakah penyidik akan kembali ke Kabupaten Madina untuk memeriksa Bupati karena jadwal dan kesibukannya?, lantas Frido mengaku bahwa pihaknya tidak akan berangkat ke Kabupaten Madina, dan akan memeriksa Bupati nantinya di Poldasu. "Kita akan periksa beliau di Poldasu dalam waktu dekat, nanti saya kabari lagi kapan pemeriksaannya," ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya Kapolda Sumut,  Irjen Pol Raden Budi Winarso saat melantik Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nur Fallah meminta agar memproses kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution sebesar Rp 600 juta.

"Terkait kasus yang menjadi sorotan publik, seperti kasus yang diduga melibatkan Bupati Madina, saya harapkan dapat ditangani secara profesional dan proporsional, tingkatkan public trust terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Sumut. Sebagaimana arahan Commander Wish Kapolri di era demokratisasi dan globalisasi ini, publik trust harus terus dibangun, karena apabila Polri tidak dipercaya masyarakat, maka kewenangan Polri akan terus direduksi/restrukturisasi," ujarnya.

Sementara Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaruan (PUSPA) Muslim Muis SH yang dihubungi wartawan via seluler, Rabu (10/8) meminta Poldasu agar menjemput paksa Bupati Madina karena dinilai tidak koperatif.

"Kalau Bupati Madina Terus Mangkir saat akan diperiksa, Poldasu harus menangkapnya secara langsung. Polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa Bupati Madina kalau tidak koperatif. Hal ini bertujuan agar adanya kepastian hukum untuk Pelapor," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Muslim bahwa semua orang sama dimata hukum dan polisi harus memperlakukan Bupati Madina itu sama dengan masyarakat yang lainnya. "Bupati itu tidak boleh diistimewakan, karena semua orang sama dimata hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ketika menjabat Wakil Bupati (Wabup) Madina, Dahlan Nasution meminta uang kepada Tahjudin Pardosi sebesar Rp 600 juta dengan iming-iming sesuatu yang akan diberikan setelah menjadi Bupati Madina.

Namun, setelah menjadi bupati menggantikan Hidayat Batubara yang ditahan KPK, karena menerima suap dari Surung untuk mendapatkan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pengadaan Rumah Sakit Penyabungan, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi.

Tahjudin pun melaporkan Bupati Madina itu ke Bareskrim Polri. Namun, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Poldasu sesuai modus delikti (lokasi kejadian) dan kini ditangani Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.

"Dari bukti-bukti yang disampaikan kepada penyidik, Dahlan Nasution diyakini kuat menjadi tersangka dan kami meminta supaya Dahlan nantinya ditahan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatan dia," tegas Razman yang mengaku akan terus mengkawal kasus itu karena Dahlan Nasution diduga telah banyak melakukan tindak kriminalitas.

Razman menguatkan, dari bukti-bukti yang dimiliki, ada perencanaan niat jahat yang dilakukan oleh Dahlan Nasution. Yang mana, permintaan uang itu dibuat dengan kop surat, bermaterai dan lengkap kwitansi.

"Banyak kasus-kasus yang diduga melibatkan Dahlan Nasution sebelum dan sejak menjabat wakil hingga Bupati Madina dan satu persatu akan kami ungkap. Karena itu, kami berharap supaya penyidik Poldasu dapat segera menuntaskan laporan pengaduan klien saya (Tahjudin Pardosi) ini," tegas mantan kuasa hukum Wakapolri Komjen Budi Gunawan tersebut. (Net)

Leave A Reply