Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Berkas kasus pembunuhan sadis terhadap dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FIKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis (63), dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Medan. Alhasil, sebentar lagi tersangka Roymardo S akan duduk di kursi pesakitan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik membenarkan hal tersebut. "Berkasnya sudah P-21," katanya kepada wartawan, Selasa (23/8/2016). Setelah dinyatakan lengkap, JPU tinggal menunggu pelimpahan berkas bersama tersangka dari penyidik Sat Reskrim Polresta Medan. "Kita menunggu secepatnya pelimpahan tahap dua," ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, bahwa surat dakwaan sudah selesai dibuat. Kini, pihaknya tengah dilakukan penyempurnaan surat dakwaan oleh JPU. "Akan kita limpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah tersangka dilimpahkan ke kita," jelasnya.

Tersangka Roymardo akan memakai jasa kuasa hukum negara (prodeo) yang telah disiapkan. Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui, pembunuhan sadis dilakukan Roymardo S terhadap dosennya di dalam kamar Gedung B Kampus UMSU di Jalan Muchtar Basri, Medan, tanggal 2 Mei 2016 lalu. Ia menghabiskan nyawa dosennya dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan. Kemudian, pisau itu diarahkan ke leher korban hingga tewas dengan berlumuran darah di lokasi. (Rn)

Leave A Reply