INTAIKASUS.COM - Pasca penggerebekan di Rusun Sukarame Asia Mega Mas, Jalan Nikel, Medan, Kec. Medan Area, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Sat Narkoba Polresta Medan, menetapkan 5 tersangka, dari 6 orang yang diamankan dalam penggrebekan, Jumat (5/8/2016) pagi.
Sementara satu orang lagi, diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Medan, dengan kasus perjudian jenis jeckpot, diamankan dari lokasi penggrebekan dan juga lokasi prostitusi serta kampung narkoba.
Adapun kelima tersangka yang telah ditetapkan yaitu : J (21), warga Rusun Sukarame dan AA (23), warga Jalan Puri, Gang Seri No. 18, Medan Area. Dari keduanya diamankan barang bukti 1 buah bong beserta pipet kaca berisi sabu.
Selanjutnya Tengku Hayatu S alias Nia (44), warga Rusun Sukarame, darinya diamankan 1 amplop ganja, 8 unit mesin jeckpot, R alias Pinpin (36), warga yang sama diamankan 3 paket sabu, 1 plastik klip kosong,1 timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu Rp 700 ribu.
Kemudian MAN (41), warga Jalan Ismaliah No. 10/18, Kecamatan Medan Area, diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, dan beberapa alat kontrasepsi. Terahir, J alias Oca (48), warga Jalan Nikel dengan 5 paket sabu, 2 timbangan elektrik, 2 plastik kosong dan 1 unit handpone.
"Lima orang ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, sementara seorang lagi kita limpahkan ke Sat Reskrim terkait kasus perjudian," ucap Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang.
Adanya oknum PNS pemprovsu yang ikut diamankan, Boy mengatakan kalau yang bersangkutan merupakan honorer. "Ada, hanya satu orang berinisial AZ, yang bersangkutan hanyalah honorer di pemprovsu, belum PNS," pungkas Boy. (Red)