Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Pasca penggerebekan di Rusun Sukarame Asia Mega Mas, Jalan Nikel, Medan, Kec. Medan Area, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Sat Narkoba Polresta Medan, menetapkan 5 tersangka, dari 6 orang yang diamankan dalam penggrebekan, Jumat (5/8/2016) pagi.

Sementara satu orang lagi, diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Medan, dengan kasus perjudian jenis jeckpot,  diamankan dari lokasi penggrebekan dan juga lokasi  prostitusi serta kampung narkoba.

Adapun kelima tersangka yang telah ditetapkan yaitu : J (21), warga Rusun Sukarame dan AA (23), warga Jalan Puri, Gang Seri No. 18, Medan Area. Dari keduanya diamankan barang bukti 1 buah bong beserta pipet kaca berisi sabu.

Selanjutnya Tengku Hayatu S alias Nia (44), warga Rusun Sukarame, darinya diamankan 1 amplop ganja, 8 unit mesin jeckpot, R alias Pinpin (36),  warga yang sama diamankan 3 paket sabu, 1 plastik klip kosong,1 timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu Rp 700 ribu.

Kemudian MAN (41), warga Jalan Ismaliah No. 10/18, Kecamatan Medan Area,  diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, dan beberapa alat kontrasepsi. Terahir, J alias Oca (48), warga Jalan Nikel dengan 5 paket sabu, 2 timbangan elektrik, 2 plastik kosong dan 1 unit handpone.

"Lima orang ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus  narkoba, sementara seorang lagi kita limpahkan ke Sat Reskrim  terkait kasus perjudian," ucap  Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang.

Adanya oknum PNS pemprovsu yang ikut diamankan, Boy mengatakan kalau yang bersangkutan merupakan honorer. "Ada, hanya satu orang berinisial AZ, yang bersangkutan hanyalah honorer di pemprovsu, belum PNS," pungkas Boy. (Red)
Leave A Reply