Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Ada tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, usai menjalani pemeriksaan secara marathon, akhirnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan, Jumat (5/8/2016).

Penahanan terhadap ketujuh anggota dewan tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Ketujuh anggota dewan yang ditahan yaitu :  Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.

"Berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP, pada hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta.

Ketujuh anggota DPRD itu akan ditempatkan di tiga Rutan yang berbeda. Dimana, Afan, Guntur, dan Parluhutan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Budiman, Zulkifli Effendi, dan Bustami akan ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan Zulkifli Husein ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Para tersangka ditahan mulai hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," seperti dilansir Okezone.

Diberitakan, KPK telah menetapkan ketujuh anggota DPRD Sumut itu sebagai tersangka. Para wakil rakyat periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini diduga telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut.

Suap diberikan Gatot untuk memuluskan sejumlah pembahasan antara Pemprov Sumut dengan DPRD, seperti persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012.

Kemudian selain itu, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut 2015. (Net)
Leave A Reply