Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Para pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial ASS alias B (29) warga Pasar baru kec.  Simpang 4 dan JTT alias J (18), warga jalan Kartini, Gang Sei Gambus, berhasil diringkus Unit Jatanras Polres Asahan (6/8/2016).

Kedua pelaku ini merupakan pelaku tindak pidana curas di Jalan Besar Pabrik Benang. Dari informasi yang dihimpun, pelaku Ass alias B mendatangi korban dan meminta rokok kepada korban, namun korban mengatakan tidak ada memiliki rokok.

Karena merasa tersinggung pelakupun melemparkan helm yang dikenakannya kepada korban, lalu memukulnya. Saat bersamaan, pelaku JTT alias J dan B datang dan mengambil seluruh barang milik korban berupa satu (1) unit Hp Nokia, Camera Cannon dan sepeda motor Mio Soul.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor Ke Polres Asahan. Berdasarkan  laporan tersebut, kemudian Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara,SIK melalui Kanit Jatanras, Ipda M Khomaini, STK dan Tim melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari keterangan korban dan juga saksi, Tim melakukan penyelidikan dilapangan, akhirnya dikantongi beberapa nama pelaku. Menunggu waktu yang tepat akhirnya kedua pelaku dibekuk oleh unit Jatanras Polres Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan menjelaskan, "bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil kita tangkap dengan cepat. Ia mengakui bahwa pelaku dengan kekerasan mengamankan 2 orang pelaku.
"Ass alias B berhasil ditangkap dijalan Sisingamangaraja dan pelaku JTT alias J ditangkap dirumahnya di Jalan kartini Kisaran Kabupaten Asahan", ungkapnya.

Sambungnya, dari hasil interogasi, Ass alias B merupakan resedivis bongkar rumah dan sudah melakukan kejahatan lainya sebanyak dua kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda", papar Bayu kepada wartawan.

Tambahnya, "sementara JTT alias J melakukan kejahatan pemerasan di Jalan Terminal Kisaran. Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dalam Pasal 365 (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkapnya. (Red)
Leave A Reply