Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pejabat di PT Berdikari (Persero) terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, yakni AH dan SA. Tersangka AH ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, sementara SA ditahan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sebelumnya, AH selaku Direktur Utama CV JM dan SA selaku Komisaris CV TAR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memberi hadiah atau janji kepada SM (Pejabat Struktural di PT Berdikari (Persero) periode 2010-2012), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero).

Atas perbuatannya tersebut, AH dan SA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Net)

Sumber : hariandeteksi.com

Leave A Reply