Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
           Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Ardin Sayur Nasution (41), kandas ditangan majelis hakim. Alhasil, mantan Kepala Kantor Pos Cabang (KPC) Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terpaksa harus menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dengan cara berpura-pura menjadi korban perampokan.

"Menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2016). Dalam putusan sela itu, majelis hakim menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi. "Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi," tandas hakim. Majelis hakim pun menunda sidang hingga Senin (15/8) mendatang. Selain Ardin, dua terdakwa lain dalam kasus sama yakni Habib Rosyadi Rangkuti dan Yusuf Hasibuan juga ditolak hakim eksepsinya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri, Ardin bersama-sama dengan Habib Rosyadi Rangkuti dan Yusuf Hasibuan serta Suheri (DPO) telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (Red)
Leave A Reply