Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Terkait  pemutusan aliran listrik dengan cara membongkar meteran yang dilakukan oleh pihak PLN Rayon Medan Johor terhadap rumah yang dikontrak Ansyari BM, di Jalan Teratai ujung Kelurahan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia, Medan, telah dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Medan, tampaknya bakal berbuntut panjang.

"Bila pihak BPSK Kota Medan tidak juga mampu menyelesaikan kasus ini, maka dalam waktu dekat saya akan menggugat secara resmi kerana hukum", ucap Ansyari kepada intaikasus.com, saat ditemui di Jalan Brigjen Katamso Medan, Sabtu (6/8/2016).

Ansyari mengatakan, sebelum memasuki rumah kontrakannya tersebut, yang sudah dikontraknya selama 10 tahun, yakni dari tahun 2010 – 2020, meteran listriknya hanya menggunakan daya sebesar 2 Amper (450 Watt). Merasa tidak cukup, Ansyari melaporkan kepada yang punya rumah, sehingga terjadi kesepakatan dengan pemilik rumah untuk melakukan penambahan daya.

Kemudian pada tahun 2010 lalu,  penambahan daya dilakukan secara resmi ke PLN, yakni dinaikan hingga 6 Amper (1300 Watt). Sejak lebih 5 tahun lalu setelah penambahan daya, Ansyari juga mengaku tidak pernah mengkotak-katik instalasi listrik rumah tersebut apalagi melakukan penyadapan (pencurian arus), karena memang dengan daya 6 Amper (1300 Watt) sudah lebih dari cukup untuk menghidupkan sejumlah alat electroniknya.

Selain itu seluruh ruangan rumah kontrakan tersebut juga menggunakan lampu hemat energy, "seluruh lampu menggunakan lampu hemat energy, saya berprinsif kalah dalam membeli, menang dalam menghemat energy", sebut Ansyari. "Namun setelah 5 tahun lebih saya tempati rumah ini, tiba-tiba saja datang tiga orang petugas PLN yang mengaku sebagai tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), serta merta menuduh kami melakukan penyadapan (pencurian arus) dan mencabut meteran", ungkap Ansyari.

Dijelaskan Ansyari BM, dari kronologi peristiwa pembongkaran meteran listrik yang dilakukan pihak PLN Medan Johor diduga kinerjanya sudah menyalahi Standart Oprasional Prosedural (SOP). Pasalnya, bermula pada Rabu, 24 Februari 2016 lalu. Saat itu tiga orang petugas yang mengaku sebagai tim P2TL yakni, bernama, Muda Wali, M Arfin dan Harjono, mendatangi rumah kontrakannya.

Dari ketiga orang tersebut salah satunya adalah oknum TNI. Namun saat itu kebetulan Ansyari sedang tak berada dirumah, yang ada adalah istrinya Riris. Selanjutnya seorang dari tim P2TL tersebut memeriksa meteran listrik dengan sebuah alat dan memerintahkan istri Ansyari menghidupkan AC.

Setelah dihidupkan, salah seorang mengatakan beres tidak ada apa-apa, meteran jalan. Karena memang merasa tidak melakukan hal-hal yang melanggar (pencurian Arus Listrik), istri Ansyari kemudian menyuruh petugas PLN tersebut untuk memeriksa kedalam rumah, tetapi mereka menolak.

Kemudian salah seorang petugas melihat keatas menggunakan tangga, dan menarik salah satu kabel. Dengan mudahnya petugas tersebut menariknya, dan tidak ada tertahan sedikitpun.

Namun anehnya, setelah menarik kabel bekas yang sudah tidak terpakai tersebut, salah seorang petugas mengatakan kepada temannya, "kasus apa kita buat ini ?". Salah seorang temannya menjawab, "tulis saja menyadap".

Selanjutnya tanpa basa-basi lagi ketiga petugas tersebut membongkar meteran. Melihat hal itu istri Ansyari heran dan bertanya, "mengapa dibongkar meterannya ?". Salah seorang petugas menjawab, "tidak apa-apa bu, kami hanya memeriksa saja, dan Ibu datang saja ke kantor, setelah itu kami akan pasang kembali".

Mendengar keterangan petugas tersebut, hari itu juga istri Ansyari mendatangi kantor PLN Medan Johor, guna melakukan komflin. Namun ironinya saat berada dikantor tersebut istri Ansyari tidak diperbolehkan ketemu pimpinan, sepertinya dibola-bola.

Hingga akhirnya salah seorang Satpam yang memang terkesan sudah diperintahkan untuk skenario tersebut dan diduga perintah atasan menemui istri Ansyari, serta memberikan surat yang isinya harus membayar denda Rp.10.978.345,-.

Yang anehnya lagi, setelah saya laporkan kasusnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)  Kota Medan, Kamis (4/08/2016), sidang perdana digelar di kantor BPSK Jalan Jendral AH Nasution Medan, dalam kasus pemutusan aliran listrik terhadap rumah salah seorang konsumen Ansyari BM, yang notabenenya adalah sebagai pengontrak di Jalan Teratai Ujung Kelurahan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia, Medan, menuai ketidak puasan konsumen (penggugat).

Pasalnya dalam sidang yang digelar, Darma Bakti Nst, SH, wakil ketua BPSK Kota Medan yang juga salah seorang pimpinan sidang saat itu, dinilai hanya berpihak kepada pihak tergugat yakni PT PLN Rayon Medan Johor. Terkesan pertanyaan yang dilontarkan Darma memojokan konsumen. Yang lebih anehnya lagi Darma tidak sedikitpun mempertanyakan kepada pihak PLN Rayon Medan Johor untuk memperlihatkan bukti pelanggaran yang dituduhkan kepada konsumen.

"Saya merasa kecewa dengan sidang yang digelar pihak BPSK Medan ini, seolah-olah pimpinan sidang memvonis saya bersalah, dan harus membayar denda hingga puluhan juta atas kesalahan tersebut. Seharusnya pihak BPSK juga mempertanyakan bukti-bukti Autentic tentang pelanggaran yang dituduhkan pihak PLN Rayon Medan Johor kepada saya.

Lebih anehnya lagi dalam sidang yang digelar, pihak PLN Rayon Medan Johor tidak menghadirkan ketiga orang petugas lapangan yang melakukan pemutusan".

Tidak hanya sampai disitu saja setelah terjadi pembongkaran meteran, yakni lebih kurang lima bulan lalu, listrik rumah saya kembali disambung walau tanpa meteran, petugas mengatakan status saya menjadi pelanggan tanpa meteran (PTM), jadi walaupun tanpa meteran listrik, hingga sampai saat ini saya tetap melunasi tagihan listrik, tak ada menunggak sedikitpun. Tagihan tersebut hingga 2 sampai 3 ratusan ribu rupiah perbulannya, sebut Ansyari.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Kamis, (4/8/2016) lalu, Humas PLN Sumut, Mustaf Rijal yang dikonfirmasi lewat sambungan selulernya menyebutkan, "Silahkan bang itu adalah hak konsumen", tungk
asnya. (Tim)
Leave A Reply