Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page


INTAIKASUS.COM - Sepuluh warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok China berhasil diamankan pihak Imigrasi Klas I Medan. Dari kesepuluh tersangka, tujuh orang tertangkap sedang melakukan pekerjaan tambang, sedangkan tiga lainnya mengaku hanya melihat-lihat saja. Dari hasil pengembangan penyelidikan, ke tujuh tersangka masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta pada 25 Juli 2016. Sedangkan tiga lainnya juga masuk dari Bandar Udara Soekarno Hatta  pada 12 Agustus 2016.

Hal ini dikatakan Kepala Imigrasi Klas I Medan, Drs Lilik Bambang Lestari didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Kanwil Kemenkumham  Sumut, Yudi Kurniadi, SH, MH,  kepada intaikasus.com dikantor Imigrasi Klas 1 Medan Jalan Gatot Subroto KM. 6,2 No. 268 A, Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/8/2016).

Lebih lanjut dikatakannya, dari kesepuluh tersangka yang diamankan, tujuh diantaranya  sedang melakukan pekerjaan, selain itu ketujuh tersangka tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi (tanpa paspor). Sedangkan tiga lainnya memiliki paspor dari Negara China. Tapi pada kenyataannya ketiga tersangka tersebut juga diamankan dari lokasi penambangan, papar Lilik.

Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan pihak Imigrasi Klas 1 Medan kepada para tersangka, jelas Lilik, berkat adanya informasi dari masyarakat. Bahwasanya disalah satu lokasi yang terletak diseputaran Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat , ada kegiatan penambangan yang dilakukan sejumlah warga negara asing.

Berangkat dari informasi tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Tipora) Imigrasi Klas 1 Medan meluncur ke TKP, untuk melakukan penyergapan, dan berhasil mengamankan 10 warga Negara Tiongkok China.

“Dari kesepuluh warga asing tersebut, tujuh orang dijerat dengan pasal 71 junto 132, karena tidak memiliki dokumen resmi, dan tiga orang dijerat pasal 122 nomor 06 tahun 2016, tentang penyalah gunaan ijin tinggal yang tidak sesuai dengan visa kunjungan. Ketujuh orang yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut mengaku paspornya dipegang oleh bos mereka yang saat ini masih berada di Jakarta. Sedangkan kasusnya hingga saat ini masih terus dikembangkan”, tandas Lilik menghakiri. (red)
Leave A Reply