Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-71 disambut baik oleh para narapidana (napi). Selain berbondong-bondong berpartisipasi mengikuti lomba, sebanyak 9.081 napi di Sumatera Utara (Sumut) juga mendapat remisi 17 Agustus 2016.

Alhasil, sebanyak 406 napi mendapat remisi bebas. "Ada 9.081 napi yang dapat remisi untuk 17 Agustus 2016. Sebanyak 406 napi dapat remisi bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kakanwil Kemenkum HAM Sumut), Maroloan J Baringbing kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/8/2016).

Maroloan menguraikan, napi kasus Pidana Umum (Pidum) yang mendapat remisi sebanyak 8.229 orang diantaranya Remisi Umum (RU I) 7.854 orang dan RU II atau langsung bebas 375 orang. "Untuk RU I mendapatkan pemotongan masa tahanan dari satu bulan hingga 6 bulan," urainya.

Sedangkan remisi umum terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 243 orang dengan perincian Remisi Khusus (RK I) sebanyak 231 orang dan RK II 12 orang. "Pemotongan masa tahan RU I dari dua bulan hingga 6 bulan," ujar Maroloan. Sementara remisi umum terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 609 orang dengan perincian RU I 590 orang dan RU II 19 orang. "Seluruh remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2016," tungkasnya.

Orang nomor satu di Kemenkum HAM Sumut ini menyebutkan, saat ini penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 23.960 orang dengan rincian napi pria sebanyak 14.178 orang dan napi wanita 717 orang. "Sedangkan tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451," ucap Maroloan. (Red)

Leave A Reply