Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Persidangan kasus jaringan narkotika yang melibatkan AKP Ichwan Lubis dan Togiman alias Tony alias Toge, telah ditunggu publik. Khusus untuk Ichwan Lubis, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Taufik tak mengetahui secara pasti kapan berkas milik mantan Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Taufik mengaku berkas tersebut bisa dilimpahkan pada Jumat (26/8) kemarin atau Senin (29/8) mendatang. "Kalau gak Jumat, Senin dilimpahkan. Tapi lebih pasti coba tanya jaksanya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/8/2016).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri menyebut juga belum mengetahui kapan berkas milik Ichwan Lubis dilimpahkan. "Belum tau, kalau sudah (dilimpahkan) nanti saya kabari," sebutnya.
Terpisah, Humas PN Medan, Erintuah Damanik memperkirakan bahwa berkas itu akan dilimpahkan ke gedung peradilan pada Senin (29/8) mendatang. "Perkiraan saya Senin dilimpahkan," ujarnya saat berbincang dengan wartawan.

Toge sendiri sudah didudukkan sebagai terdakwa bersama tiga lainnya yaitu Mirawaty alias Achin (33), dan suaminya Hendy (31), serta Agus Salim alias Mr Lim alias Alim. Ia didakwa telah mengendalikan narkotika jenis sabu seberat puluhan kilogram dan ribuan pil ekstasi dari balik Lapas Kelas IIA Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kasus ini, AKP Ichwan Lubis dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jaringan narkoba internasional. Ia diciduk petugas BNN Pusat pada April 2016 lalu, karena menerima suap Rp 2,3 miliar dari Toge. Kini, AKP Ichwan Lubis menghuni blok H-6 Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, BNN Pusat membongkar sindikat narkotika jaringan internasional yang dikendalikan Toge pada Maret 2016 lalu. Dari jaringan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 97, 025 Kg serta pil ekstasi 13, 695 Kilogram atau 50 ribu pil dan 6 ribu happy five. Barang bukti sangat besar ini hanya dikendalikan dari dalam Lapas Klas IIA Lubukpakam. (Net)
Leave A Reply