Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Ada ada  saja ulah orang, di era serba modern ini, masih saja ada orang yang tergiur dengan iming - iming dukun yang mengaku mampu menggandakan uang. Bukannya untung, masyarakat yang tergiur bahkan menjadi korban kejahatan, dan mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.

Kamis (25/8) kemarin, petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus, Abdullah (34), seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus dukun palsu menggandakan uang.

"Tersangka diamankan di kediamannya Jalan Binjai Km 10, 5, Gang bersama desa paya geli, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang, " ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (27/8/2016) siang.
Penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kain warna merah, tasbi, kalung jimat, kain putih, dan pipa rokok yang terbuat dari kuningan.

Tersangka yang mengaku dukun tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari tiga orang korban yang merugi puluhan juta rupiah, setelah ditipu oleh dukun palsu itu.

"Tiga orang korbannya mendatangi Polsek Sunggal, Kamis (25/8) lalu, setelah menerima laporan korban, hari itu juga personil melakukan olah TKP, dan mengamankan tersangka. Usai membekuk tersangka, selanjutnya petugas memboyongnya ke Mapolsek Sunggal guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa dia bukanlah dukun, dan tidak bisa menggandakan uang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Daniel. (Rina)
Leave A Reply