Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kasus mantan Kasat Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis dilimpahkan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (3/8/2016). Ia yang ditangkap BNN di kediamannya pada Kamis 21 April 2016 lalu, tersangkut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menerima dana Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba, Togiman alias Toni alias Togi.

Togiman sendiri mengendalikan peredaran narkoba dari jeruji besi Lapas Lubuk Pakam. "Penyidik BNN melimpahkan berkas dan tersangka dalam tahap dua ke Kejari Medan. Pelimpahan tahap dua ini didampingi jaksa dari Kejaksaan Agung. Pada saat kita terima, kondisi tersangka Ichwan Lubis dalam keadaan sehat," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik SH kepada wartawan.

Menurut Taufik, AKP Ichwan Lubis disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait TPPU. Usai menyelesaikan administrasi, AKP Ichwan Lubis dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. "Tidak ada perlakuan khusus kepada tersangka Ichwan Lubis," tandas Taufik. Ia mengungkapkan, untuk menyidangkan perkara tersebut, korps adhyaksa menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Kejati Sumut dan Kejari Medan. "Berkas segera kita limpahkan ke pengadilan," ungkap Taufik.

Diketahui, AKP Ichwan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim gabungan BNN Pusat dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 2,3 miliar. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus bandar narkoba yakni Togiman alias Toni alias Toge. Hasil rekaman pembicaraan, uang yang diminta sebesar Rp 8 miliar, bahkan disitu mengatasnamakan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso. (Net)

Leave A Reply