Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Kepolisian Polresta Kota Medan kembali berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus berpura-pura sebagai pegawai lessing ternyata gadungan, 11 pelaku dan tiga diantaranya Ditangkap. Hal ini dikatakan Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK.MHum didampingi Satreskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal, Senin (3/8/2016) pukul 17:20 Wib.

Mardiaz mengatakan 11 pelaku kejahatan dengan modus debt colector dari salah satu lessing di Kota Medan satu pelaku diantaranya mengaku oknum Polisi bertugas di Polresta Medan.
"Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI sudah kita koordinasikan kepada POM I/BB, oknum yang mengaku Polisi berinisial BB masih buron, "ucap Mardiaz.

Sesuai release diterima, 11 pelaku namun tiga diantaranya diamankan yakni, Dua tersangka inisial VS (47) waga jalan Sei Silau, Pasar XI, No. 114 C,  Kelurahan PB Selayang I, Medan,  dan inisal TI (27) beralamat dijalan Pajak Rambe, Gang Istiqomah, No. 225, Kel.  Martubung, Medan. Keduanya ditangkap di Sei Batang Kuis, No. 44 Kel. Babua Medan,  tepatnya di PT Profil Solusinso Tama.

Sedangkan M. Ridwan (26) beramalat di jalan Sepakat No.  15, Kel. Tanjung Rejo Medan Sunggal, ditangkap dirumahnya. Dan delapan tersangka lainnya  masih buron, diantara DPO itu yakni, inisial RS, RSS, AN, BB, MD. TO, JU, BO, dan MS.

Dalam pemaparannya,  Kapolresta Medan kepada sejumlah wartawan dihalaman Mapolresta, menjelaskan bahwasanya, "di hari selasa (2/8/2016) sekira pukul 19:30 Wib ketiga tersangka secara tiba-tiba menghentikan 1 unit Mobil Lexus warna hitam tahun 2014 dengan No. Pol 1398 OY dalam STNK atas nama, PT Belawan Deli Chemical Inds, di Jalan A. Yani Medan, tepatnya di depan kantor Bank Mandiri Medan, selanjutnya ketiga tersangka tersebut dengan memaksa masuk kedalam mobil dan berhasil merampasnya.

"Adapun barang bukti yang turut disita pihak Kepolisian, yaitu : 1 unit Mobil Lexus warna hitam tahun 2014 No. Pol 1398 OY atas nama, PT Belawan Deli Chemical Inds, Surat Penarikan Mobil Nomor: 82/mdn/col-sts/V/2016 tanggal 27 juni 2016, 1 unit mobil kijang LGX warna Gold No. Pol BH 1264 ZL, 1 unit Honda City warna Hitam No.Pol BK 1377 GV, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga (DPB), 1 unit Mobil Toyota Avanza (DPB). Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Mardiaz. (Rina)
Leave A Reply