Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
            Ilustrasi

INTAIKASUS.COM - Pelaku FA (28) warga Jalan Kapten Sumarsono, Pasar II, Sunggal, Deliserdang, yang merupakan spesialis pembongkar rumah milik Nuraini (42), yang berada di Jln. Kalpataru, Lorong Intan,  Lingkungan X, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Sabtu (30/7/2016).

Menurut data yang diperoleh, saat itu korban diketahui bernama Nuraini (42) baru pulang dari rumah anaknya di perumahan Grand Park. Namun saat berada di depan rumahnya, korban melihat kunci pagar rumahnya rusak.

Merasa ada yang tak beres, korban langsung masuk ke rumahnya. Saat ia mengecek kamar anaknya. Alangkah kaget, korban tak lagi melihat uang Rp 27 juta dan uang Arab sebanyak 1000 riyal yang berada dalam kantong jaket. Kemudian 1 ponsel genggam merek Asus, 1 ponsel genggam merek Nokia dan 1 wifi juga ikut raib. Akibat kejadian itu, korban total mengalami kerugian Rp 34 juta lebih.

Selanjutnya korban buat laporan pengaduan ke Polsek Helvetia. Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Tak perlu waktu lama, polisi pun menangkap pelaku dari kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia,  Iptu H Manullang ketika dikonfirmasi Minggu (31/7) membenarkan bahwa pelaku pembobol rumah sudah diamankan anggotanya.

"Pelakunya sudah kita amankan yakni seorang satpam. Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 sepeda motor BK 6392 CO berikut BPKB atas nama Junaidi Irwansyah Putra. Sepeda motor ini dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan sebesar Rp17 juta, ucap  Manullang. (Rina)
Leave A Reply