Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dalam waktu tiga hari, petugas Sat Reskrim Polresta Medan bersama petugas Polsek Unit Reskrim Delitua akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuh Sandra Yolanda Duha (13), warga Perumahan Milala, Simpang Gardu Lau Cih, Medan.

Tersangka berinisial FNRG (16), warga Jalan Bunga Rampai Ujung, Simalingkar B, Medan, ditangkap dari kediamannya, Rabu (17/8/2016) sekira pukul 00.30 WIB.

Sadisnya, setelah menikami korban hingga sekarat, tersangka sempat memperkosa korban melalui dubur lantaran saat itu korban menstruasi.

Tersangka tidak menampik kalau dirinya sudah menghabisi korban. Ia beralibi kalau niat itu timbul begitu saja ketika melihat korban sedang duduk di pinggir jalan sedang bermain handpone.

"Saat itu saya melihat dia duduk dan saya berniat mengambil handpone miliknya. Karena dia melawan makanya saya menikamnya menggunakan pisau yang saya bawa," katanya.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal dan Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna mengatakan kalau motif pembunuhan korban adalah nafsu.

"Dimana saat tersangka mendekati korban dan berpura-pura bertanya arah jalan ke Pancurbatu. Kemudian tersangka menarik korban kebelakang dengan cara membekap mulut korban," terang Mardiaz.

Mendapat hal itu korban melakukan perlawanan dengan cara menggigit lengan tersangka. "Karena mendapat perlawanan, tersangka langsung menikam rusuk korban sebanyak dua kali, karena masih meronta ia pun menikamkan pisau ke leher kiri korban," kata Mardiaz.

Kemudian, lanjutnya, melihat korban sudah tak berdaya, pelaku membuka celana dalam korban. "Karena saat itu korban dalam keadaan menstruasi, tersangka coba memperkosa korban melalui dubur sebanyak tiga kali," jelasnya.

Selanjutnya tersangka menutup kembali rok korban dan mengambil handpone. Setelah mengambil Handpone tersangka melarikan diri meninggalan korban dengan pisau masih tertancap di leher. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 338 Subs pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ungkap Mardiaz mengakhiri. (Rina)

Leave A Reply