Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polsek Medan Barat melalui Unit Reskrim nya kembali meringkus dua pencuri puluhan matras spring bed dari gudang yang berada di Jalan KL Yos Sudarso No 203/1F Medan Barat, Senin (8/8/2016).

Informasi yang diperoleh,  penangkapan kedua tersangka BG (27) warga Jalan Flamboyan Raya Tanjung Sari dan DR (22) warga Jalan Permai, Kec. Medan Perjuangan, berawal dari laporan korban Vini Avionita (37) pada 26 Agustus 2016. Korban yang merupakan pemilik gudang/toko tersebut melaporkan sebanyak 21 matras spring bed nya hilang dari gudang.

Mendapat laporan dari Vini Avionita, selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi lain. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mulai mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut.

Berdasarkan informasi bahwasanya belakangan diketahui pelaku merupakan mantan karyawan korban.Setelah diketahui identitas pelaku, petugas kemudian menangkap BG dan DR dari kediaman masing-masing. Setelah diintrogasi, keduanya pun mengakui perbuatannya.

Kapolsek Medan Barat, AKP Victor Ziliwu,SIk,SH,MH, melalui  Kanit Reskrim Iptu Syaril Siregar, Selasa (9/8) mengatakan, "dari hasil pemeriksaan sementara pelaku merupakan mantan karyawan korban. Kita melakukan penyelidikan, dari situ kita ketahui kalau pelakunya merupakan bekas karyawan korban, jelasnya.

Menurut pengakuannya,  bahwasanya kedua pelaku  sudah dua tahun diberhentikan bekerja, dan memang sudah merencanakan aksi pencurian tersebut. Jadi mereka (tersangka) waktu masih kerja pernah menduplikatkan kunci gudang. Begitu tidak kerja lagi, baru mereka beraksi mencuri,paparnya.

Ditambahkannya lagi, Kedua pelaku melakukan pencurian sebanyak 21 matras springbed dari gudang tersebut secara bertahap, mereka mencuri sudah 4 kali, yang keempat inilah mereka tertangkap. Kalau beraksi pelaku selalu menyewakan mobil pick-up,ungkap Siregar.

Tersangka BG dan DR nekat melakuan pencurian lantaran butuh uang untuk kebutuhan ekonomi, sedangkan seluruh matras springbed yang dicuri tersebut rata - rata dijual pelaku seharga Rp 1-1,5 juta/matras.  Korban mengaku kerugian mencapai Rp 80 juta, ungkapnya.

Saat ini, sambung Siregar, petugas masih melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mencari apakah ada pelaku-pelaku lainnya. Kita masih mencari barang buktinya. Kita juga menyita kunci duplikat gudang, tandas Siregar mengakhiri. (Rn)
Leave A Reply