INTAIKASUS.COM - Lima pemakai sabu di Jalan Mesjid Taufik, Kec. Medan Perjuangan, diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Senin (29/8/2016). Dari informasi yang dihimpun, kelima pengguna narkoba diketahui berinisial BM, DS, HT, KD, DS. Di mana para tersangka merupakan warga Jalan Mesjid Taufik.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa paket sabu seharga Rp 100 ribu beserta alat hisap sabu (bong).
Kapolsek Medan Timur, Kompol BL Malau, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu MS Ginting, menuturkan "penangkapan terhadap kelima tersangka berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran narkoba.
"Menindaklanjuti laporan itu, anggota berhasil meringkus kelima tersangka yang hendak mengkonsumsi sabu," jelas Ginting.
Sambung Ginting, anehnya pada saat penangkapan salah seorang tersangka mengalami sakit gangguan jiwa. Sebab, saat diintrograsi penyidik selalu memberikan keterangan yang tak sesuai.
"Kelimanya kita kenakan pasal penyalangunaan narkotika. Mereka terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara," tandasnya. (Rn)